Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Polhut fungsional diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda
