Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Polhut fungsional diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda