Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian Polhut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3), dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi Komisi Kode Etik Polhut.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Komisi Kode Etik Polhut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri
Koreksi Anda
