Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian Polhut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3), dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi Komisi Kode Etik Polhut. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang Komisi Kode Etik Polhut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id