Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Jenis pemberhentian Polhut Fungsional dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, terdiri atas:
a. pembebasan sementara; dan
b. pemberhentian.
(2) Pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan alasan:
a. dibebaskan sementara sebagai PNS;
b. ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional Polhut;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara kecuali cuti di luar tanggungan negara karena persalinan;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; atau
e. apabila 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang persyaratkan.
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, dilakukan dengan alasan:
a. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya tidak mampu mengumpulkan angka kredit yang dipersyaratkan;
b. apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak diangkat dalam jabatannya tidak mengikuti dan lulus diklat dasar fungsional Polhut; dan
c. dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Koreksi Anda
