Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pengangkatan dan pemberhentian Polhut Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dilakukan oleh:
a. Menteri untuk Polhut fungsional yang berstatus sebagai pegawai pusat;
b. Gubernur untuk Polhut fungsional yang berstatus sebagai pegawai provinsi;
c. Bupati/Walikota untuk Polhut fungsional yang berstatus sebagai pegawai kabupaten/kota.
Koreksi Anda
