Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan dan pemberhentian Polhut Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dilakukan oleh: a. Menteri untuk Polhut fungsional yang berstatus sebagai pegawai pusat; b. Gubernur untuk Polhut fungsional yang berstatus sebagai pegawai provinsi; c. Bupati/Walikota untuk Polhut fungsional yang berstatus sebagai pegawai kabupaten/kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id