Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Polhut Fungsional, seseorang harus memenuhi persyaratan umum meliputi:
a. berijazah paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
b.berusia setinggi-tingginya untuk Sekolah Menengah Atas 25 (dua puluh lima) tahun dan Sarjana 30 (tiga puluh) tahun;
c. tinggi badan minimal bagi wanita 155 cm dan pria 160 cm;
d.berat badan ideal;
e. berbadan sehat dinyatakan dengan surat ketarangan dokter; dan
f. lulus tes kesamaptaan.
(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, dikecualikan bagi penerimaan Polhut dengan kualifikasi khusus antara lain untuk nahkoda, kepala kamar mesin dan pilot pesawat patroli setinggi-tingginya berusia 35 (tiga puluh lima) tahun.
Koreksi Anda
