Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) SPORC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d, dibentuk oleh Menteri.
(2) SPORC sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk pada setiap provinsi dalam satu kesatuan brigade.
(3) Satu kesatuan brigade sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dipimpin oleh seorang komandan brigade yang diangkat oleh Direktur Jenderal.
(4) Dalam rangka koordinasi antar brigade, Direktur Jenderal dapat MENETAPKAN Polhut pembina sebagai koordinator beberapa brigade SPORC.
(5) Struktur organisasi dan tata kerja SPORC sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda
