Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Satuan Polhut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) sampai dengan ayat (4), dibentuk pada setiap satuan kerja.
(2) Satuan Polhut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh kepala satuan Polhut yang diangkat oleh kepala satuan kerja.
(3) Kepala satuan Polhut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dijabat oleh Polhut dengan pangkat serendah-rendahnya Penata Muda tingkat I dan/atau Polhut yang menduduki kepangkatan tertinggi.
Koreksi Anda
