Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Struktur organisasi Polhut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
Koreksi Anda
