Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organiasi Polhut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, merupakan satu kesatuan komando operasi. (2) Organisasi Polhut Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dipimpin oleh Direktur Jenderal. (3) Organisasi Polhut Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dipimpin oleh Gubernur. (4) Organisasi Polhutsus Perhutani, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dipimpin oleh Direktur Utama Perum Perhutani
Koreksi Anda