Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Polhut Republik INDONESIA, meliputi: a. Polhut Pusat; b.Polhut Daerah; dan c. Polhutsus Perhutani. (2) Organisasi Polhut Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. Deputi; b. Polhut Wilayah; c. Satuan Polhut; dan d. SPORC. (3) Organisasi Polhut Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. Polhut Wilayah; dan b. Satuan Polhut. (4) Organisasi Polhutsus Perhutani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas: a. Deputi; b.Polhut Regional; dan c. Satuan Polhut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id