Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Polhut Republik INDONESIA, meliputi:
a. Polhut Pusat;
b.Polhut Daerah; dan
c. Polhutsus Perhutani.
(2) Organisasi Polhut Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. Deputi;
b. Polhut Wilayah;
c. Satuan Polhut; dan
d. SPORC.
(3) Organisasi Polhut Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. Polhut Wilayah; dan
b. Satuan Polhut.
(4) Organisasi Polhutsus Perhutani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a. Deputi;
b.Polhut Regional; dan
c. Satuan Polhut.
Koreksi Anda
