Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan ini, meliputi: a. organisasi; b. pengangkatan, pemberhentian dan pembinaan; c. tata hubungan kerja; dan d. pembiayaan.
Koreksi Anda