Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan ini, meliputi:
a. organisasi;
b. pengangkatan, pemberhentian dan pembinaan;
c. tata hubungan kerja; dan
d. pembiayaan.
Koreksi Anda
