Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perlindungan hutan adalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit serta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan. 2. Polisi Kehutanan yang selanjutnya disingkat Polhut adalah pejabat tertentu dalam lingkungan instansi Kehutanan Pusat dan daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya, menyelenggarakan dan/atau melaksanakan perlindungan hutan yang oleh kuasa UNDANG-UNDANG diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 3. Satuan Khusus Polisi Kehutanan Reaksi Cepat yang selanjutnya disingkat SPORC adalah satuan dalam polisi kehutanan yang ditingkatkan kualifikasinya untuk menanggulangi gangguan keamanan hutan secara cepat, tepat dan akurat. 4. Satuan Pengamanan Hutan adalah satuan yang anggotanya diangkat oleh pimpinan perusahaan pemegang izin di bidang kehutanan/pengelola hutan yang dibentuk oleh masyarakat hukum adat atau desa untuk melakukan pengamanan hutan yang menjadi tanggung jawabnya. 5. Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan adalah anggota/kelompok masyarakat yang berada disekitar kawasan hutan berpartisipasi dalam kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan. 6. Polhut fungsional adalah pegawai negeri sipil dalam lingkungan instansi kehutanan Pusat dan daerah yang diangkat sebagai Pejabat Fungsional Polisi Kehutanan. 7. Polhut Perhutani adalah pegawai dalam lingkungan Perusahaan Umum Perhutani yang diangkat sebagai Polisi Kehutanan oleh Direksi. 8. Polhut pembina adalah pejabat struktural tertentu dalam lingkungan instansi kehutanan pusat dan daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsinya mempunyai wewenang dan tanggung jawab di bidang perlindungan hutan. 9. Satuan Kerja adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas dan bertanggung jawab dibidang perlindungan hutan, Dinas yang mempunyai tugas dan bertanggung jawab dibidang kehutanan, Kesatuan Pemangkuan Hutan Produksi/Lindung/Konservasi atau Kesatuan Pemangkuan Hutan Perum Perhutani. 10.Wilayah Hukum adalah wilayah yurisdiksi Polisi Kehutanan dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya yang didasarkan pada wilayah administratif pemerintahan dan atau kesatuan pengelolaan hutan. 11.Tindak Pidana Kehutanan yang selanjutnya disingkat Tipihut adalah tindakan dan atau perbuatan yang melanggar peraturan perundang- undangan dibidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 12.Tata Hubungan kerja adalah hubungan antar instansi yang membidangi Polisi Kehutanan yang berkaitan dengan fungsi komando, koordinasi, pengawasan dan pengendalian, serta pembinaan dalam rangka pelaksanaan perlindungan dan pengamanan hutan. 13.Operasi fungsional adalah kegiatan operasi penegakan hukum yang dilaksanakan oleh satu kesatuan Polhut. 14.Operasi gabungan adalah kegiatan operasi penegakan hukum yang dilaksanakan oleh unsur gabungan dalam satu kesatuan komando. 15.Pengawasan dan pengendalian adalah upaya pemantauan dan pengaturan kegiatan administrasi dan operasi Polhut dengan suatu rentang kendali dan sistem pengendalian tertentu. 16.Pembinaan adalah upaya, tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara efisien dan efektif untuk menperoleh hasil yang lebih baik di bidang Kepolisian Kehutanan. 17.Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan. 18.Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam. 19.Kepala Polhut Daerah Provinsi adalah Gubernur yang bertindak sebagai koordinator perlindungan dan pengamanan hutan di daerah. 20.Kepala Polhut Wilayah adalah Kepala Satuan Kerja yang membidangi perlindungan dan pengamanan hutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id