Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-74-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-74-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENERAPAN TEKNIK SILVIKULTUR DALAM USAHA PEMANFAATAN PENYERAPAN DAN/ATAU PENYIMPANAN KARBON PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Teknik silvikultur Rap Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), bertujuan untuk meningkatkan kemampuan serapan karbon dari atmosfer untuk disimpan dalam bentuk biomassa.
(2) Penerapan teknik silvikultur penyerapan karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memperhatikan;
a. kualitas tempat tumbuh, komposisi jenis (intoleran dan/atau toleran), jenis lokal unggulan setempat, struktur tegakan dan kerapatan tegakan; dan
b. konservasi keanekaragaman jenis, produktivitas dan kesehatan hutan.
(3) Kegiatan teknik silvikultur Penyerapan (Rap) Karbon, tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
Koreksi Anda
