Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-74-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-74-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENERAPAN TEKNIK SILVIKULTUR DALAM USAHA PEMANFAATAN PENYERAPAN DAN/ATAU PENYIMPANAN KARBON PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Teknik silvikultur dalam kegiatan Rap Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi: a. Pembibitan; b. Penanaman; c. Pengayaan; d. Permudaan alam; dan e. Pemeliharaan tanaman. (2) Pembibitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan mempertimbangkan pemilihan jenis yang tepat dalam penyerapan karbon, menggunakan bibit dari jenis lokal, berasal dari biji, cabutan atau stek. (3) Penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan jenis yang sesuai dengan tempat tumbuhnya. (4) Pengayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan pada hutan bekas tebangan yang miskin atau kurang permudaan. (5) Permudaan alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilakukan pada areal hutan yang permudaan alamnya cukup potensial tetapi terhambat perkembangannya karena persaingan. (6) Pemeliharaan tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e, dilakukan dengan pembebasan tegakan di hutan bekas tebangan untuk percepatan pertumbuhan dan meningkatkan kualitas tegakan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor p-74-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id