Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-74-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-74-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENERAPAN TEKNIK SILVIKULTUR DALAM USAHA PEMANFAATAN PENYERAPAN DAN/ATAU PENYIMPANAN KARBON PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2014 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P. 74/Menhut-II/2014 TENTANG PENERAPAN TEKNIK SILVIKULTUR DALAM USAHA PEMANFAATAN PENYERAPAN DAN ATAU PENYIMPANAN KARBON PADA HUTAN PRODUKSI.
Teknik Silvikultur Dalam Kegiatan Penyerapan Karbon I. Prinsip
1. Meningkatkan produktivitas hutan dan mitigasi perubahan iklim.
2. Melaksanakan teknik silvikultur secara efisien dan efektif.
3. Pengelolaan usaha pemanfaatan Rap dan/atau Pan karbon secara berkelanjutan.
II. Tujuan Meningkatkan kemampuan serapan karbon dari atmosfir untuk disimpan dalam bentuk biomassa.
III. Teknik Silvikultur Usaha Pemanfaatan Rap Karbon
1. Pembibitan
1.1. Prinsip 1). Menghasilkan bibit berkualitas dengan jumlah memadai 2). Menggunakan jenis dengan daya serap karbon tinggi, dapat berasal dari biji, cabutan atau stek.
3). Meningkatkan produktivitas hutan.
1.2.
Kegiatan 1) Jenis yang akan dikembangkan sesuai dengan tempat tumbuhnya, sesuai dengan tujuan penggunaannya (serapan karbon tinggi) 2) Bahan tanamannya mudah diperoleh 3) Teknik silvikulturnya sudah dikuasai 4) Pertumbuhannya cepat
2. Penanaman
2.1. Prinsip 1) Pemulihan produktivitas hutan.
2) Menggunakan bibit jenis lokal unggulan/komersial setempat yang berkualitas.
3) Meningkatkan komposisi jenis dan struktur hutan.
4) Menjaga kelestarian lingkungan.
2.2. Kegiatan 1) Kegiatan dilaksanakan pada RKT berjalan.
2) Pemilihan jenis (toleran atau intoleran) dan intensitas penanaman (kerapatan) sesuai dengan kondisi tutupan vegetasi dimana penanaman dilaksanakan.
3) Penanaman dilaksanakan untuk memperbaiki komposisi jenis dan struktur tegakan.
4) Penanaman jenis asli unggulan/komersial dilakukan untuk peningkatan keragaman jenis.
3. Pengayaan
3.1. Prinsip 1). Memperbaiki komposisi jenis 2). Memperbaiki penyebaran permudaan jenis komersial 3). Meningkatkan produktivitas tegakan tinggal
3.2. Kegiatan 1). Pengayaan dilakukan pada areal bekas tebagan yang kurang memiliki permudaan dari jenis komersial.
2). Jenis tanaman yang digunakan adalah jenis komersial setempat yang bersifat toleran.
3). Pengayaan bertujuan untuk memperbaiki komposisi jenis dan penyebarannya.
4). Pengayaan dilakukan secara jalur atau rumpang (gap).
4. Permudaan Alam
4.1. Prinsip 1). Meningkatkan produktivitas tegakan tinggal 2). Permudaan alam melimpah 3). Kondisi lingkungan mendukung 4). Meningkatkan pertumbuhan permudaan alam
4.2 Kegiatan 1). Permudaan alam dari jenis komersial yang dipercepat dilakukan pada areal yang permudaannya (semai, pancang) banyak.
2). Mengidentifikasi dan menandai permudaan dari jenis komersial 3). Menghambat/mematikan tanaman pesaing (alang-alang atau jenis non komersial)
5. Pemeliharaan tanaman
5.1. Prinsip 1) Meningkatkan riap tanaman pengayaan dan permudaan alam.
2) Memberikan ruang tumbuh yang lebih baik pada tanaman.
3) Mengatur kerapatan tegakan
5.2. Kegiatan 1) Pemeliharaan disesuaikan dengan blok RKU.
2) MENETAPKAN metoda pemeliharaan yang sesuai, baik pada tanaman maupun regenerasi alam untuk pertumbuhan yang optimal.
3) Pemeliharaan permudaan alam dilakukan dengan memberikan ruang tumbuh yang lebih baik pada anakan alam untuk tumbuh lebih cepat.
4) Pemeliharaan pada tanaman pengkayaan selain pendangiran dan pembersihan gulma juga dapat dilakukan pembukaan jalur tanaman dari naungan pohon-pohon di sekitarnya terutama tumbuhan yang bersifat invasif.
5) Melakukan pemulsaan yaitu memberikan serasah di sekitar tanaman untuk menjaga kelembaban tanah atau penguapan air tanah.
6) Melakukan penjarangan pada anakan alam yang rapat untuk mengurangi persaingan dan penjarangan pada tumbuhan jenis pionir guna membuka ruang hidup bagi jenis klimaks.
7) Melakukan pembebasan jenis-jenis komersial dari tumbuhan pengganggu.
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P. 74/Menhut-II/2014 TENTANG PENERAPAN TEKNIK SILVIKULTUR DALAM USAHA PEMANFAATAN PENYERAPAN DAN ATAU PENYIMPANAN KARBON PADA HUTAN PRODUKSI.
Teknik Silvikultur Dalam Kegiatan Penyimpanan Karbon I. Prinsip
1. Meningkatkan produktivitas hutan dan mitigasi perubahan iklim.
2. Melaksanakan teknik silvikultur secara efisien dan efektif.
3. Pengelolaan usaha pemanfaatan Rap dan/atau Pan karbon secara berkelanjutan.
II. Tujuan Meningkatkan kapasitas penyimpanan karbon dalam bentuk biomassa.
III. Teknik Silvikultur Usaha Pemanfaatan Penyimpanan Karbon
1. Pemeliharaan Kesehatan Pohon (Terus menerus)
1.1. Prinsip 1) Pengendalian hama dan penyakit.
2) Meningkatkan produktivitas hutan.
1.2. Kegiatan 1) Pengendalian hama dan penyakit secara ramah lingkungan dan tidak membahayakan satwa.
2) Dilakukan pemantauan secara terus-menerus adanya tanda-tanda serangan hama dan penyakit.
3) Tindakan dengan menyemprotkan insektisida atau fungisida terhadap tanaman yang terserang.
4) Melakukan penyiangan secara teratur sesuai jadwal.
5) Mematikan liana yang melilit tanaman komersial/binaan di jalur tanam.
2. Pemeliharaan Tanaman
2.1. Prinsip 1) Meningkatkan produktivitas dan kualitas tegakan.
2) Meningkatkan pertumbuhan tanaman.
2.2. Kegiatan 1) Penjarangan dilakukan dengan mematikan pohon penyaing yang ditanam dalam jalur.
2) Sebelum dilakukan penjarangan, harus dilakukan penilaian terhadap kondisi pertumbuhan tanaman di setiap jalur tanam. Apabila tajuk antar tanaman di dalam jalur tanam sudah saling menutupi (overlap), maka tindakan penjarangan dapat dilakukan.
3) Apabila kondisi pertumbuhan tanaman seragam, maka sebaiknya digunakan metode penjarangan sistematik (berselang-seling).
4) Apabila kondisi pertumbuhan tanaman tidak seragam, maka penjarangan dapat dilakukan dengan metode penjarangan selektif.
5) Apabila digunakan penjarangan sistematik maka intensitas penjarangan maksimal 50 %, sedangkan apabila digunakan penjarangan selektif maka intensitas penjarangan ditetapkan berdasarkan kerapatan tanaman dan atau kondisi kesehatan tanaman di setiap jalur tanam.
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN
Koreksi Anda
