Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-74-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-74-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENERAPAN TEKNIK SILVIKULTUR DALAM USAHA PEMANFAATAN PENYERAPAN DAN/ATAU PENYIMPANAN KARBON PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan atas pelaksanaan teknik silvikultur yang dilaksanakan oleh penyelenggara Usaha Pemanfaatan Rap dan/atau Pan Karbon. (2) Kepala KPHP/Kepala UPT melalui WAS-GANISPHPL sesuai kompetensinya melakukan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan teknik silvikultur Usaha Pemanfaatan Rap dan/atau Pan Karbon setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sesuai Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang melekat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor p-74-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id