Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-74-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-74-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENERAPAN TEKNIK SILVIKULTUR DALAM USAHA PEMANFAATAN PENYERAPAN DAN/ATAU PENYIMPANAN KARBON PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Usaha Pemanfaatan Penyerapan dan/atau Penyimpanan Karbon (UP Rap dan/atau Pan Karbon) merupakan salah satu jenis usaha pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi yang dilaksanakan mengikuti tahapan kegiatan dalam RKUP Rap dan/atau Pan Karbon sudah disahkan.
(2) Tahapan kegiatan dalam usaha pemanfaatan Penyerapan dan/atau Penyimpanan Karbon yang dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Penataan hutan;
b. Inventarisasi hutan;
c. Delineasi areal penyerapan dan atau penyimpanan karbon;
d. Pembibitan;
e. Penanaman;
f. Pengayaan;
g. Permudaan alam;
h. Pemeliharaan tanaman;
i. Perlindungan dan pengamanan hutan; dan
j. Penelitian dan pengembangan.
Koreksi Anda
