Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-74-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-74-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENERAPAN TEKNIK SILVIKULTUR DALAM USAHA PEMANFAATAN PENYERAPAN DAN/ATAU PENYIMPANAN KARBON PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha Pemanfaatan Penyerapan dan/atau Penyimpanan Karbon (UP Rap dan/atau Pan Karbon) merupakan salah satu jenis usaha pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi yang dilaksanakan mengikuti tahapan kegiatan dalam RKUP Rap dan/atau Pan Karbon sudah disahkan. (2) Tahapan kegiatan dalam usaha pemanfaatan Penyerapan dan/atau Penyimpanan Karbon yang dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Penataan hutan; b. Inventarisasi hutan; c. Delineasi areal penyerapan dan atau penyimpanan karbon; d. Pembibitan; e. Penanaman; f. Pengayaan; g. Permudaan alam; h. Pemeliharaan tanaman; i. Perlindungan dan pengamanan hutan; dan j. Penelitian dan pengembangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor p-74-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id