Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor p-73-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-73-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN PENYERAPAN DAN/ATAU PENYIMPANAN KARBON PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Dalam hal terdapat rencana kegiatan yang tidak dapat direalisasikan pada RKTUPPPK atau Revisi RKTUPPPK tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), sisa rencana kegiatan yang tidak terealisasikan tersebut dapat diusulkan kembali kepada Kepala Dinas Provinsi dan ditambahkan pada RKTUPPPK tahun berikutnya. 2. Dalam hal terdapat rencana kegiatan yang tidak dapat direalisasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6), sisa rencana kegiatan yang tidak terealisasikan tersebut dapat ditambahkan pada RKTUPPPK tahun berikutnya dan disahkan sendiri. 3. Sisa rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mengurangi target RKTUPPPK tahun berikutnya yang diajukan Pemegang IUP Rap dan/atau Pan Karbon yang bersangkutan dan tercantum dalam 1 (satu) RKTUPPPK.
Koreksi Anda