Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-73-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-73-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN PENYERAPAN DAN/ATAU PENYIMPANAN KARBON PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
1. RKTUPPPK berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
2. Dalam hal diperlukan revisi RKTUPPPK, maka usulan revisi diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi, dengan tembusan kepada :
a. Direktur Jenderal;
b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
c. Kepala UPT; dan
d. Kepala KPH.
3. Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipertimbangkan apabila terdapat perubahan RKUPPPK dan perubahan lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
4. Usulan revisi RKTUPPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh GANISPHPL-CANHUT serta ditandatangani oleh Direktur Utama atau Ketua Koperasi pemegang IUP Rap dan/atau Pan Karbon, dan diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan dilengkapi alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
5. Kepala Dinas Provinsi dapat menolak atau menyetujui revisi RKTUPPPK paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, dan dalam hal usulan revisi disetujui, maka masa berlaku revisi sampai dengan berakhirnya RKTUPPPK periode berjalan.
6. Dalam hal diperlukan revisi RKTUPPPK yang diterbitkan secara mandiri (self approval), dapat dilakukan revisi dengan disertai alasan- alasan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
