Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor p-73-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-73-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN PENYERAPAN DAN/ATAU PENYIMPANAN KARBON PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Kepala Dinas Provinsi melakukan penilaian dan persetujuan usulan RKTUPPPK selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak menerima hasil penilaian administratif berikut data dan informasi dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2). 2. Dalam hal Kepala Dinas Kabupaten/Kota tidak menyampaikan hasil penilaian administratif berikut data dan informasi melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (2), Kepala Dinas Provinsi selambat – lambatnya 14 (empat belas) hari kerja melakukan penilaian dan persetujuan usulan RKTUPPPK. 3. Persetujuan RKTUPPPK meliputi : a. Penetapan rencana kegiatan RKTUPPPK sesuai sistem dan atau teknik silvikultur yang diterapkan, penyerapan dan/atau penyimpanan karbon, pemanfaatan kayu, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, pemanfaatan jasa lingkungan, pengamanan dan perlindungan hutan, tenaga teknis dan non teknis kehutanan, kelola sosial, penelitian, alat berat, trace jalan, penanaman tanah kosong, penanaman kiri kanan jalan dan lain-lain. b. Pakta Integritas. 4. Dalam hal Kepala Dinas Provinsi tidak melakukan penilaian dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur u.p. Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat melakukan penilaian dan persetujuan usulan RKTUPPPK.
Koreksi Anda