Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor p-73-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-73-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN PENYERAPAN DAN/ATAU PENYIMPANAN KARBON PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Kepala Dinas Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tembusan usulan RKTUPPPK, melakukan penilaian administratif tanpa melakukan pemeriksaan lapangan terhadap rencana pelaksanaan batas blok RKT, trace jalan, rencana lokasi persemaian/ pembibitan, rencana penanaman/pengayaan, rencana pemeliharaan, rencana kegiatan pengamanan dan perlindungan hutan (flora dan fauna), alat berat (sesuai kebutuhan), lokasi base camp serta sarana pendukungnya. 2. Kepala Dinas Kabupaten/Kota dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak selesainya penilaian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan hasil penilaian administratif kepada Kepala Dinas Provinsi yang dilengkapi data dan informasi antara lain rekapitulasi hasil IKH dan pemenuhan kewajiban finansial kepada negara.
Koreksi Anda