Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-73-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-73-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN PENYERAPAN DAN/ATAU PENYIMPANAN KARBON PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
1. Dalam hal perusahaan pemegang IUP Rap dan/atau Pan Karbon mendapat sertifikat PHPL skema mandatory dengan kategori kinerja Baik, pemegang IUP Rap dan/atau Pan Karbon diberikan kewenangan dan tanggung jawab untuk menilai dan mengesahkan RKTUPPPK secara mandiri dan ditandatangani/disetujui oleh Direktur Utama atau Ketua Koperasi Pemegang IUP Rap dan/atau Pan Karbon (self-approval) tanpa pengesahan dari Pejabat yang berwenang.
2. Pemegang IUP Rap dan/atau Pan Karbon wajib melaporkan dan menyampaikan dokumen RKTUPPPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur, Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Kepala UPT dan Kepala KPH.
3. Kebenaran data dan informasi RKTUPPPK merupakan tanggung jawab pemegang IUP Rap dan/atau Pan Karbon yang dinyatakan dalam Pakta Integritas.
Koreksi Anda
