Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-73-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-73-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN PENYERAPAN DAN/ATAU PENYIMPANAN KARBON PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Berdasarkan RKUPPPK yang telah disetujui, setiap pemegang IUP Rap dan/atau Pan Karbon wajib menyusun dan mengajukan usulan RKTUPPPK paling lambat 2 (dua) bulan sejak RKUPPPK disetujui. 2. Usulan RKTUPPPK tahun berikutnya diajukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhir masa berlakunya RKTUPPPK. 3. Usulan RKTUPPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2), diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi, dengan tembusan kepada: a. Direktur Jenderal; b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota; c. Kepala UPT; dan d. Kepala KPH. 4. Usulan RKTUPPPK disusun oleh GANISPHPL-CANHUT dan ditandatangani/disetujui Direktur Utama atau Ketua Koperasi pemegang IUP Rap dan/atau Pan Karbon.
Koreksi Anda