Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-73-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-73-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN PENYERAPAN DAN/ATAU PENYIMPANAN KARBON PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
1. Berdasarkan RKUPPPK yang telah disetujui, setiap pemegang IUP Rap dan/atau Pan Karbon wajib menyusun dan mengajukan usulan RKTUPPPK paling lambat 2 (dua) bulan sejak RKUPPPK disetujui.
2. Usulan RKTUPPPK tahun berikutnya diajukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhir masa berlakunya RKTUPPPK.
3. Usulan RKTUPPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2), diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi, dengan tembusan kepada:
a. Direktur Jenderal;
b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
c. Kepala UPT; dan
d. Kepala KPH.
4. Usulan RKTUPPPK disusun oleh GANISPHPL-CANHUT dan ditandatangani/disetujui Direktur Utama atau Ketua Koperasi pemegang IUP Rap dan/atau Pan Karbon.
Koreksi Anda
