Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-73-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-73-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN PENYERAPAN DAN/ATAU PENYIMPANAN KARBON PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Revisi RKUPPPK dapat dipertimbangkan apabila terjadi : a. Perubahan luas areal kerja; dan atau b. Perubahan terhadap kondisi fisik sumber daya hutan yang disebabkan oleh faktor manusia maupun faktor alam serta penggunaan kawasan oleh sektor lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Usulan Revisi RKUPPPK diajukan oleh pemegang IUP Rap dan/atau Pan Karbon kepada Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk. 3. Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk menilai dan menyetujui usulan RKUPPPK sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya usulan revisi RKUPPPK, dan salinannya disampaikan kepada : a. Kepala Dinas Provinsi; b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota; c. Kepala UPT; dan d. Kepala KPH. 4. Direktur Jenderal dapat mendelegasikan penilaian dan persetujuan revisi RKUPPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepada Direktur atau Kepala UPT sesuai tugas pokok dan fungsinya. 5. Revisi RKUPPPK tidak merubah jangka waktu RKUPPPK sebelumnya dan dituangkan dalam bentuk perubahan persetujuan RKUPPPK. 6. Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari proses penilaian dan persetujuan revisi RKUPPPK ditanggung oleh Pemerintah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor p-73-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id