Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-73-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-73-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN PENYERAPAN DAN/ATAU PENYIMPANAN KARBON PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari proses penilaian dan persetujuan RKUPPPK dibebankan kepada Pemerintah. 2. Ketentuan lebih lanjut tentang Pedoman Penyusunan, Penilaian dan Persetujuan RKUPPPK serta format RKUPPPK diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor p-73-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id