Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-73-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-73-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN PENYERAPAN DAN/ATAU PENYIMPANAN KARBON PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk menilai dan memberi arahan perbaikan Usulan RKUPPPK, selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya usulan RKUPPPK. 2. Dalam hal hasil penilaian tidak diperlukan arahan perbaikan, Direktur Jenderal atas nama Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyetujui RKUPPPK selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya usulan RKUPPPK. 3. Dalam hal terdapat arahan perbaikan usulan RKUPPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang izin melakukan perbaikan usulan RKUPPPK dan menyampaikan hasilnya kepada Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak surat arahan perbaikan usulan RKUPPPK tersebut diterima. 4. Dalam hal pemegang izin tidak menyampaikan perbaikan usulan RKUPPPK dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemegang RKUPPPK dinyatakan tidak mengusulkan RKUPPPK dan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Berdasarkan perbaikan usulan RKUPPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal atas nama Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyetujui perbaikan usulan RKUPPPK selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya perbaikan usulan RKUPPPK. 6. Persetujuan usulan RKUPPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5), dan salinannya disampaikan kepada : a. Kepala Dinas Propinsi; b. Kepala Dinas Kabupaten/ Kota; c. Kepala UPT; dan d. Kepala Pengelola Hutan (KPH). 7. Penilaian dan persetujuan usulan RKUPPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat mendelegasikan kewenangan penilaian dan persetujuan RKUPPPK kepada Direktur atau Kepala UPT sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor p-73-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id