Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-73-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-73-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN PENYERAPAN DAN/ATAU PENYIMPANAN KARBON PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
1. Usulan RKUPPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, disusun berdasarkan :
a. Peta areal kerja Keputusan IUP Rap dan/atau Pan Karbon;
b. Peta Penetapan atau Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi atau Peta Tata Guga Hutan Kesepakatan (TGHK) bagi provinsi yang belum ada Peta Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi;
c. Peta Hasil Penafsiran Citra Satelit (skala 1 : 50.000) liputan terbaru, paling lama 2 (dua) tahun terakhir;
d. Hasil Inventarisasi Karbon Hutan Berkala (IKHB).
2. Usulan RKUPPPK disusun oleh Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Perencanaan Hutan (GANISPHPL-CANHUT), dan ditandatangani/ disetujui oleh Direktur Utama atau Ketua Koperasi pemegang IUP Rap dan/atau Pan Karbon.
3. Kebenaran data, informasi dan peta yang terdapat dalam usulan RKUPPPK merupakan tanggung jawab Direktur Utama atau Ketua
Koperasi pemegang IUP Rap dan/atau Pan Karbon yang dinyatakan dalam Pakta Integritas.
Koreksi Anda
