Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-73-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-73-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN PENYERAPAN DAN/ATAU PENYIMPANAN KARBON PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Pemegang IUP Rap dan/atau Pan Karbon wajib menyusun RKUPPPK untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.\ 2. Usulan RKUPPPK diajukan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Keputusan IUP Rap dan/atau Pan Karbon diterima. 3. Usulan RKUPPPK berikutnya diajukan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya masa berlaku RKUPPPK berjalan. 4. Usulan RKUPPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diajukan kepada Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk, dengan tembusan kepada : a. Kepala Dinas Provinsi; b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota; c. Kepala UPT; dan d. Kepala KPH. 5. Biaya yang timbul akibat penyusunan RKUPPPK dibebankan kepada Pemegang Izin.
Koreksi Anda