Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-73-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-73-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN PENYERAPAN DAN/ATAU PENYIMPANAN KARBON PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
1. Pemegang IUP Rap dan/atau Pan Karbon yang telah melaksanakan kegiatan IKHB wajib menyerahkan laporan hasil IKHB dengan lampiran berupa Buku Hasil IKHB dan Pakta Integritas dari GANISPHPL- CANHUT atas kebenaran hasil IKHB kepada WASGANISPHPL-CANHUT.
2. Berdasarkan laporan hasil IKHB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), WASGANISPHPL-CANHUT melaksanakan evaluasi laporan dan menyampaikan hasilnya berupa pertimbangan mengenai hasil IKHB kepada pemegang IUP Rap dan/atau Pan Karbon selambat lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja.
3. Dalam hal WASGANISPHPL-CANHUT tidak memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka hasil IKHB dan Pakta Integritas yang dibuat oleh GANISPHPL-CANHUT dijadikan sebagai dasar pembuatan RKUPPPK.
4. Biaya yang timbul akibat pelaksanaan evaluasi IKHB oleh WASGANISPHPL-CANHUT, sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibebankan kepada Pemerintah.
5. Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan IKHB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
