Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-73-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-73-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN PENYERAPAN DAN/ATAU PENYIMPANAN KARBON PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Pemegang IUP Rap dan/atau Pan Karbon wajib melaksanakan IKHB. 2. Pelaksanaan IKHB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh GANISPHPL-CANHUT. 3. Biaya yang timbul akibat pelaksanaan IKHB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan tanggung jawab Pemegang izin. 4. Hasil IKHB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai dasar penyusunan RKUPPPK jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
Koreksi Anda