Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor p-73-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-73-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN PENYERAPAN DAN/ATAU PENYIMPANAN KARBON PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
1. Dalam hal Usaha Pemanfaatan Rap dan/atau Pan Karbon berada dalam areal yang sudah dibebani izin/hak (IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, IUPHHK-RE, IUPHHK-HTR, atau KPH), dilakukan revisi dan penambahan Usaha Rap dan/atau Pan Karbon dalam RKUPHHK-HA, RKUPHHK-HT, RKUPHHK-RE, RKUPHHK-HTR.
2. Revisi RKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada Inventarisasi Hutan Berkala yang sudah ada.
3. Dalam hal Usaha Pemanfaatan Rap dan/atau Pan Karbon berada dalam areal yang sudah dibebani izin/hak (IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, IUPHHK-RE, IUPHHK-HTR, atau KPH) mendapat sertifikat PHPL skema mandatory dengan kategori kinerja sekurang-kurangnya Baik atau sertifikat PHPL secara voluntary, maka RKTPHHK terintegrasi dengan RKT izin yang bersangkutan dan diberikan kewenangan dan tanggung jawab untuk menyusun secara mandiri dan ditandatangani/disetujui oleh Direktur Utama pemegang IUP Rap dan/atau Pan Karbon (self- approval).
4. Dalam hal pemegang IUP Rap dan/atau Pan Karbon yang belum memiliki GANISPHPL-CANHUT, RKUPPPK dan RKTUPPPK dapat disusun oleh tenaga teknis yang tersedia di perusahaan IUP Rap dan/atau Pan Karbon dengan supervisi tenaga WAS-GANISPHPL- CANHUT.
Koreksi Anda
