Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-73-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-73-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN PENYERAPAN DAN/ATAU PENYIMPANAN KARBON PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
1. Pemegang IUP Rap dan/atau Pan Karbon melakukan evaluasi RKUPPPK setiap 5 (lima) tahun sejak disetujuinya RKUPPPK dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada :
a. Kepala Dinas Provinsi;
b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
c. Kepala UPT; dan
d. Kepala KPH.
2. Pemegang IUP Rap dan/atau Pan Karbon wajib membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan RKTUPPPK setiap bulan paling lambat minggu kedua kepada Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk dengan tembusan kepada Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, Kepala KPH dan Kepala UPT.
3. Kepala Dinas Provinsi wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan persetujuan RKTUPPPK secara periodik setiap bulan dan tahunan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala UPT.
4. Kepala UPT wajib melaporkan rekapitulasi realisasi pelaksanaan RKTUPPPK setiap tanggal 21 bulan berikutnya.
5. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan
(4) dapat disampaikan melalui surat elektronik.
6. Pengawasan pelaksanaan RKUPPPK atau RKTUPPPK dilaksanakan oleh WASGANIS PHPL.
7. Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3) ayat (4) dan ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
