Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor p-73-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-73-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN PENYERAPAN DAN/ATAU PENYIMPANAN KARBON PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan : 1. Inventarisasi Karbon Hutan Berkala yang selanjutnya disebut IKHB adalah kegiatan pengumpulan data dan informasi tentang kondisi hutan yang mencakup komposisi dan struktur tegakan serta sediaan karbon (carbon stock) yang dilaksanakan secara berkala 1 (satu) kali dalam 10 (sepuluh) tahun di areal usaha Rap dan/atau Pan karbon pada hutan produksi. 2. Izin Usaha Pemanfaatan Penyerapan dan/atau Penyimpanan Karbon pada Hutan Produksi yang selanjutnya disingkat IUP Rap dan/atau Pan Karbon adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan pengelolaan hutan yang menerapkan kegiatan-kegiatan penyimpanan (stock) karbon, penyerapan karbon dan penurunan emisi karbon hutan pada hutan produksi yang telah dibebani izin/hak atau yang belum dibebani izin/hak. 3. Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Penyerapan dan/atau Penyimpanan Karbon pada Hutan Produksi yang selanjutnya disebut RKUPPPK adalah rencana kerja untuk seluruh areal kerja IUP Rap dan/atau Pan Karbon yang melakukan kegiatan usaha Penyerapan dan/atau Penyimpanan Karbon yang disusun menurut jangka waktu 10 (sepuluh) tahunan. 4. Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Penyerapan dan/atau Penyimpanan Karbon pada Hutan Produksi yang selanjutnya disebut RKTUPPPK adalah rencana kerja dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang disusun berdasarkan RKUPPPK. 5. Inventarisasi Karbon Hutan yang selanjutnya disebut IKH adalah kegiatan untuk mengetahui kondisi perubahan sediaan karbon (carbon stock) sebagai dampak dari kegiatan Rap dan/atau Pan karbon yang dilaksanakan pada periode waktu tertentu sesuai kebutuhan. 6. GANISPHPL Perencanaan Hutan Produksi (GANISPHPL-CANHUT) adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan cruising, penyusunan RKUPHHK-HA atau RKUPHHK Restorasi Ekosistem atau RKUPHHK-HTI atau RKUPHHK-HTR, serta penyusunan Usulan RKT dan pembuatan peta areal kerja dalam rangka penyiapan pemanfaatan hutan produksi pada hutan alam atau hutan tanaman. 7. WAS-GANISPHPL Perencanaan Hutan Produksi (WAS-GANISPHPL- CANHUT) adalah WAS-GANISPHPL yang memiliki kompetensi GANISPHPL-TC dan GANISPHPL-CANHUT serta mempunyai tugas dan wewenang mengawasi, memeriksa, mengevaluasi, dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-TC dan GANISPHPL-CANHUT. 8. Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan. 9. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Bina Usaha Kehutanan. 10. Direktur adalah direktur yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Hutan Produksi. 11. Dinas Provinsi adalah Dinas yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan di provinsi. 12. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan di kabupaten/kota. 13. Unit Pelaksana Teknis (UPT) adalah unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan.
Koreksi Anda