Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor p-72-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-72-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.01/MENHUT-II/2009 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
Ketentuan tentang tata cara pemungutan dan besarnya pungutan serta tata cara penyetoran pungutan jasa perbenihan tanaman hutan diatur dengan peraturan tersendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
