Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor p-72-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-72-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.01/MENHUT-II/2009 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBENIHAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan tentang tata cara pemungutan dan besarnya pungutan serta tata cara penyetoran pungutan jasa perbenihan tanaman hutan diatur dengan peraturan tersendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 53 — PERMEN Nomor p-72-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id