Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor p-72-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-72-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.01/MENHUT-II/2009 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Dinas Kabupaten/Kota dan Dinas Provinsi yang melaksanakan sertifikasi harus memenuhi kriteria dan standar pelaksana sertifikasi.
(2) Kriteria dan standar pelaksana sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran 10 Peraturan ini.
10. Ketentuan Pasal 53 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 53 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
