Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor p-72-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-72-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.01/MENHUT-II/2009 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat sumber benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 diterbitkan oleh Kepala Dinas Propinsi/Kabupaten/Kota atau Balai.
(2) Prosedur sertifikasi sumber benih adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran 7 Peraturan ini.
7. Ketentuan Pasal 46, dihapus.
8. Ketentuan Pasal 49, dihapus.
9. Ketentuan Pasal 50 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 50 menjadi berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
