Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor p-72-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-72-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.01/MENHUT-II/2009 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan benih dari produksi dalam negeri berasal dari sumber benih yang dikelola oleh pengada benih.
(2) Sumber benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut kualitas genetik dengan klasifikasi sebagai berikut:
a. tegakan benih teridentifikasi;
b. tegakan benih terseleksi;
c. areal produksi benih;
d. tegakan benih provenan;
e. kebun benih semai;
f. kebun benih klon;
g. kebun pangkas.
(3) Urutan kualitas genetik pada klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dimulai dari yang terendah pada huruf a sampai dengan yang tertinggi pada huruf g.
(4) Kelas sumber benih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf g harus dinyatakan dengan sertifikat sumber benih.
(5) Standar sumber benih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum pada Lampiran 1 Peraturan ini.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang petunjuk pelaksanaan standar sumber benih diatur oleh Direktur Jenderal.
4. Ketentuan Pasal 34, dihapus.
5. Ketentuan Pasal 41, dihapus.
6. Ketentuan Pasal 45 diubah, sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
