Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-72-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-72-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.01/MENHUT-II/2009 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
Pemuliaan tanaman hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat dilaksanakan oleh:
a. Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
b. Perorangan;
c. Badan usaha (BUMN, BUMS, BUMD, Koperasi); atau
d. Perguruan tinggi.
3. Ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf g dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
