Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor p-72-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-72-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.01/MENHUT-II/2009 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBENIHAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
6. Areal sumberdaya genetik yang selanjutnya disebut areal konservasi sumberdaya genetik adalah areal yang dikelola untuk mempertahankan keberadaan dan kemanfaatan sumberdaya genetik dari suatu jenis tanaman hutan, dalam bentuk tegakan konservasi genetik, arboretum, bank gen, atau bank klon. 2. Ketentuan Pasal 14 ditambah satu huruf baru yaitu huruf a, sehingga keseluruhan Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda