Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor p-72-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-72-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.01/MENHUT-II/2009 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.01/Menhut- II/2009 tentang Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 6 diubah, sehingga Pasal 1 angka 6 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
