Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN MEMILIKI DAN MEMBAWA HASIL BERBURU
Teks Saat Ini
(1) Hasil buruan satwa buru sebagaimana merupakan hak Izinpemburu untuk dapat Mmemiliki, dan membawa dan memanfaatkanhasil berburu berupa spesimen satwa buru dapat diberikan kepada Pemburu yang telah memiliki izin berburu.
setelah dilakukan sertifikasi dan dilaporkan kepada petugas UPT KSDA setempat.
(2) Izin Mmemiliki dan membawa hasil berburu Hasil buruan satwa buru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat dilakukan setelah memperoleh sertifikat penandaan dari Kepala UPT KSDAdapat berupa satwa hidup maupun mati dan/atau hasil dari satwa buruditerbitkan oleh kepala UPT KSDA setelah dilakukan proses verifikasi.
(2) Sebelum penerbitan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala UPT harus melakukan verifikasi terhadap ketentuan yang diatur dalam izin berburu dan kewajiban pemburu.
(3) Proses verifikasi Hasil buruan satwa buru berupa bagian-bagiannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap ketentuan- ketentuan yang diatur dalam izin berburu dan kewajiban pemburu.
antara lain tanduk, kulit, bulu, taring, kuku.
Berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Kepala UPT KSDA dapat menyetujui atau menolak menerbitkan sertifikat dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN).
(5) Dalam hal spesimen hasil berburu tidak sesuai dengan akta buru dan izin berburu, Kepala UPT menolak menerbitkan sertifikat penandaan dan SATS-DN.
(4) Hasil buruan satwa buru berupa hasil dari satwa buru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain sarang, telur
(5) Hasil buruan satwa buru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan, untuk:
a. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
b. trophy;
c. keperluan adat atau pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat setempat.
Koreksi Anda
