Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN MEMILIKI DAN MEMBAWA HASIL BERBURU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil berburu berupa spesimen satwa buru dan/atau bagian-bagiannya yang telah dilakukan penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan non- komersial, yang meliputi: a. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; b. memperoleh trophy atau tanda kemenangan; dan atau c. keperluan adat atau pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat setempat
Koreksi Anda