Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN MEMILIKI DAN MEMBAWA HASIL BERBURU
Teks Saat Ini
Hasil berburu berupa spesimen satwa buru dan/atau bagian-bagiannya yang telah dilakukan penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan non- komersial, yang meliputi:
a. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
b. memperoleh trophy atau tanda kemenangan; dan atau
c. keperluan adat atau pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat setempat
Koreksi Anda
