Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN MEMILIKI DAN MEMBAWA HASIL BERBURU
Teks Saat Ini
(1) Memiliki dan membawa hasil berburu berupa spesimen satwa buru dan/atau bagian-bagiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat diberikan kepada pPemburu yang telah memiliki izin berburu.
(2) Pemburu dapat MmMemiliki dan membawa hasil berburuspesimen hasil berburu buruan sebagaimana dimaksud padapada dalam Pasal 3 ayat
(1), dapat dilakukan setelah memperoleh penandaan dan sertifikatt penandaan dari Kepala UPT KSDA.
(3) Penandaan terhadap spesimen satwa buru dan/atau bagian-bagiannya dari hasil berburu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan alat penanda (tagging/marking).
(4) Sertifikat penandaant sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat dalam rangkap 3 (tiga), yang memuat informasi tentang:
a. kode tanda;
b. nama jenis;
c. ukuran;
d. jenis kelamin;
e. asal-usul; dan
f. umur.
(5) Penandaan dan sSertifikat penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), diterbitkan oleh Kepala UPT KSDA setelah dilakukan verifikasi terhadap izin berburu dan akta burukewajiban pemburu dilakukan verifikasi.
(6) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalampada ayat
(4), Kepala UPT KSDA dapat menyetujui atau menolak menerbitkan memberikan penandaan dan menerbitkan sertifikat penandaan dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN).
(7) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), spesimen hasil berburu sesuai dengan izin berburu dan akta buru dan izin berburu, Kepala UPT KSDA melakukan penandaan dan menerbitkan sertifikat sekaligus menerbitkan penandaan dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN).
(8) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), spesimen hasil berburu tidak sesuai dengan izin berburu dan akta buru dan izin berburu, Kepala UPT KSDA menolak melakukan
penandaan, menerbitkan sertifikat penandaan dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN).
(9) umur.Penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penandaan Spesimen Tumbuhan dan Satwa Liar.
Koreksi Anda
