Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN MEMILIKI DAN MEMBAWA HASIL BERBURU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil berburu merupakan perolehan spesimen satwa buru yang dihasilkan dariS kegiatan perburuan satwa buru pada dasarnya yang dilakukan pada lokasi buru yang telah ditetapkan melalui mekanisme izin. adalah satwa liar yang tidak dilindungi. (2) Dalam hal tertentu, Menteri dapat menentukan satwa yang dilindungi sebagai satwa buru. (3) Satwa buru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digolongkan menjadi: a. burung; b. satwa kecil; c. satwa besar. (4) Spesimen satwa buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada dalam Pasal 2 ayat (1), dapat berupa satwa hidup maupun satwa maupun mati dan/atau bagian-bagian satwa burunya. (5) Spesimen satwa buru berupadan/atau bagian-bagiannya sebagaimana dimaksud pada ayat (211), dapat berupa antara lain berupa tanduk, kulit, bulu, taring, kuku.
Koreksi Anda