Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN MEMILIKI DAN MEMBAWA HASIL BERBURU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemburu yang melakukan kegiatan perburuan berhak memiliki dan membawa hasil buruan berupa spesimen satwa buru. Kegiatan perburuan dilakukan oleh pemburu yang telah mendapat izin berburu. (2) Kegiatan perburuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada lokasi buru yang telah ditetapkan melalui mekanisme izin melalui mekanisme izin. (3) Lokasi buru sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)a, meliputi : a. taman buru; b. areal buru; atau c. kebun buru.
Koreksi Anda