Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN MEMILIKI DAN MEMBAWA HASIL BERBURU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Berburu adalah menangkap dan/atau membunuh satwa buru termasuk mengambil atau memindahkan telur-telur dan/atau sarang satwa buru. 2. Satwa buru adalah jenis satwa liar tertentu yang ditetapkan dapat diburu. 3. Perburuan adalah segala sesuatu yang bersangkut paut dengan kegiatan berburu satwa buru. 4. Hasil berburu adalah perolehan spesimen satwa buru baik hidup maupun mati atau bagian-bagiannya yang dihasilkan dari kegiatan perburuan satwa buru yang dilakukan pada lokasi buru taman buru, areal buru dan kebun buru, yang telah ditetapkan melalui mekanisme izin. 5. Musim ber buru satwa buru adalah waktu tertentu yang ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya untuk dapat diselenggarakan kegiatan perburuan berburu. 6. Waktu berbburu adalah waktu tertentu yang diberikan kepada pemburu untuk melakukan kegiatan berburu satwa buru di taman buru, areal buruareal buru dan kebun kebun buruburu. 7. Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat diselenggarakan perburuan secara teratur. 8. Areal buru adalah areal di luar taman buru dan kebun buru yang di dalamnya terdapat satwa buru yang dapat diselenggarakan perburuan. 9. Kebun buru adalah lahan di luar kawasan hutan yang diusahakan oleh badan usaha dengan sesuatu altas hak, untuk kegiatan perburuan. 10. Pemegang izin pengusahaan taman buru adalah badan atau orang yang mempunyai izin pengusahaan taman buru. 11. Pemegang izin usaha kebun buru adalah badan atau orang yang mempunyai izin pengusahaan usaha kebun buru. 12. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Kehutanan. 13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam. 14. Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam yang selanjutnya disebut UPT KSDA adalah organisasi pelaksana tugas teknis di bidang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya yang terdiri dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (Balai Besar KSDA) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (Balai KSDA) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam. 15. Kepala Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam yang selanjutnya disebut Kepala UPT KSDA adalah Kepala Balai Besar KSDA atau Kepala Balai KSDA setempat.
Koreksi Anda