Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PAKAIAN, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN SERAGAM POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Jenis atribut PDL yang diperuntukkan bagi SPORC terdiri dari:
a. Emblim SPORC pada Baret;
b. Tanda pangkat;
c. Badge SPORC;
d. Lambang Brigade;
e. Label SPORC;
f. Label Nama Perorangan.
(2) Selain jenis atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi yang berprestasi dan mendapatkan tanda kecakapan khusus, tanda jabatan, tanda
jasa dan tanda-tanda kehormatan lainnya dapat dikenakan sebagai kelengkapan pada pakaian seragam SPORC.
(3) Bentuk, warna, ukuran dan penggunaan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran peraturan ini.
Koreksi Anda
