Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PAKAIAN, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN SERAGAM POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis atribut PDL yang diperuntukkan bagi SPORC terdiri dari: a. Emblim SPORC pada Baret; b. Tanda pangkat; c. Badge SPORC; d. Lambang Brigade; e. Label SPORC; f. Label Nama Perorangan. (2) Selain jenis atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi yang berprestasi dan mendapatkan tanda kecakapan khusus, tanda jabatan, tanda jasa dan tanda-tanda kehormatan lainnya dapat dikenakan sebagai kelengkapan pada pakaian seragam SPORC. (3) Bentuk, warna, ukuran dan penggunaan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Pasal.id