Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PAKAIAN, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN SERAGAM POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain jenis atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) bagi yang berprestasi dan mendapatkan tanda kecakapan khusus, tanda jasa dan tanda- tanda kehormatan lainnya dapat dikenakan sebagai kelengkapan pada pakaian seragam SPORC.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Pasal.id