Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PAKAIAN, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN SERAGAM POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis atribut PDU dan PDH yang diperuntukkan bagi SPORC terdiri dari: a. Emblim SPORC Pada Baret dan Dada sebelah kiri; b. Tanda pangkat; c. Badge SPORC; d. Lambang Brigade; e. Label SPORC; f. Papan Nama Perorangan. (2) Selain jenis atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi yang berprestasi dan mendapatkan tanda kecakapan khusus, tanda jabatan, tanda jasa dan tanda-tanda kehormatan lainya dapat dikenakan sebagai kelengkapan pada pakaian seragam Polhut. (3) Bentuk, warna, ukuran dan penggunaan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran peraturan ini.
Koreksi Anda