Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PAKAIAN, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN SERAGAM POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Selain jenis atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) bagi yang berprestasi dan mendapatkan tanda kecakapan khusus dan tanda jabatan dapat dikenakan sebagai kelengkapan pada pakaian seragam Polhut.
Koreksi Anda
