Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PAKAIAN, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN SERAGAM POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain jenis atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) bagi yang berprestasi dan mendapatkan tanda kecakapan khusus dan tanda jabatan dapat dikenakan sebagai kelengkapan pada pakaian seragam Polhut.
Koreksi Anda